Oleh : Shaim Basyari, S.Pd
Memasuki akhir semester ganjil TP 2024/2025 ini, siswa kelas I hingga VI SD, VII hingga VIII SMP, serta kelas X hingga XII SMA tanpa terkecuali pasti tengah bersiap menghadapi Asesmen Sumatif Akhir. Bukan hanya siswa, dalam menghadapi bulan ujian ini pihak sekolah pasti juga mempersiapkan segala cara agar siswa-siswinya dapat memperoleh nilai dan hasil yang memuaskan. Ada yang menyediakan les khusus, tambahan jam pelajaran hingga mengadakan program AMT agar motivasi belajar siswa-siswinya bertambah.
Semua upaya itu tentu tidak ada salahnya. Namun, ada satu hal yang mesti kita tanamkan di lingkungan sekolah kita yaitu “kejujuran”. Setelah berbagai macam usaha yang dilakukan untuk mempersiapkan ujian itu dilakukan, maka anak-anak kita juga harus dibekali dengan rasa percaya diri. Mereka harus berani jujur dalam mengerjakan soal ujian, tanpa ada kecurangan sedikitpun.
Kejujuran tentu saja bukan hanya diperuntukkan siswa, tetapi juga guru. Masih banyak oknum guru di beberapa sekolah tanpa sadar menjerumuskan siswa dalam ketidakjujuran. Sebagai contoh, memberikan bocoran soal, membantu mengerjakan saat ujian atau sekedar membiarkan siswa-siswinya asyik mencontek dan berbuat curang lainnya.
Ketidakjujuran itu kadang juga nampak saat memberi nilai siswa. Dengan tuntutan nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) yang ditetapkan sekolah terlalu tinggi, tidak sedikit guru yang akhirnya “ngaji” atau “ngarang biji” (dalam bahasa Indonesia berarti mengarang nilai).
Akhirnya anak tidak diberi nilai sesuai kemampuannya. Padahal, dalam ajaran Islam, kejujuran sangat ditekankan dalam segala aspek kehidupan. Sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW, hingga beliau mendapat julukan “Ash-Shidiq” atau orang yang jujur. Begitu pula dalam ajaran agama lain, sudah pasti kejujuran termasuk dalam nilai-nilai utama ajarannya.
Saya teringat ucapan seorang ustadz ketika dulu sekolah. Bahwa jangan sekali-kali melakukan kecurangan (mencontek) karena akan fatal akibatnya. Jika kita berbuat curang dalam ujian (mencontek misalnya), maka ijazah kita adalah ijazah hasil kecurangan, haram hukumnya. Jika kita melamar pekerjaan dengan ijazah itu, berarti kita telah menanamkan benih haram dalam pekerjaan kita. Ngeri bukan?
Kejujuran tentu akan berdampak pada banyak hal, termasuk dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Berdasarkan data dari Tranparancy International, negara yang memiliki indeks persepsi korupsi paling tinggi adalah Selandia Baru. Jika dicermati, negara ini menerapkan aturan yang tegas bagi pelajar di negaranya yang kedapatan mencontek (berbuat curang). Begitu juga di China, para pelajar yang kedapatan mencontek dapat dihukum 7 tahun penjara. Bagaimana di Indonesia?
Angka korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Transparancy International itu, IPK Indonesia stagnan di angka 34 pada tahun 2023. Untuk diketahui, indeks persepsi korupsi memiliki skor 0-100. Angka 0 berarti paling korup dan angka 100 berarti paling jujur. Peringkat Indonesia merosot 5 poin, dari yang tadinya rangking 110 ke 115. Hal ini kian diperparah dengan kasus korupsi di Indonesia yang kembali muncul bak jamur di musim penghujan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia tentu memiliki PR besar dalam memberantas kejahatan laten ini. Agaknya, diperlukan upaya pecegahan korupsi sejak dini, salah satunya yaitu menerapkan sanksi tegas bagi pelaku curang dalam ujian di sekolah.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan mungkin perlu bekerjasama dengan KPK untuk menyosisalisasikan gerakan anti mencotek. Jujur dalam ujian. Bila perlu, Dinas Pendidikan dapat membuat tagline seperti KPK misalnya “Berani jujur dalam ujian, Hebat!”. Selain juga mendorong sekolah-sekolah untuk memberikan sanksi tegas pada pelaku kecurangan. Karena sejatinya kejujuran akan membawa perubahan yang besar bagi masa depan bangsa kita.
